Surat yang diterbitkan Ditjen Kemendagri No. 900/5383/PMD, pada tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, Fasilitator dan pelaku PNPM Mandiri perdesaan di tuntut gerak cepat untuk melakukan sosialisasi mengingat dampak dilapangan akan sedikit terhambat, serta melakukan telaah dan antitipasi. Tujuannnya agar usulan yang telah ditetapkan dalam SPC segera dapat dijalankan setelah adanya permufakatan.
Perlu diketahui, di provinsi Jawa Barat terdapat 4257 desa di 420 kecamatan. Jumlah BLM APBN sebesar Rp. 547.725.000.000,-. Ditambah dengan alokasi BLM MP3KI sebesar Rp. 55.741.000.000,-. Apabila di total maka BLM PNPM MPd reguler dan MP3KI sejumlah Rp. 603.466.000.000,- sehingga dengan adanya pemotongan 11,8% sekurangnya terdapat dan sebesar Rp. 71.208.988.000,-.