Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 18 Februari 2014

MAD LPJ UPK PADARINGAN KEC PANGALENGAN


 mad lpj

     A. LATAR BELAKANG

 Kelembagaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Padaringan diharapkan dapat menjadi lembaga pengelola kegiatan yang berfungsi sebagai pengelolaan keuangan dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi partisipator development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok

Laporan pertanggungjawaban Kelembagaan Tahunan merupakan salah satu amanat dari AD/ART BKAD  yang mengacu pada BAB XVI Unit Pengelola Kegiatan Pasal 22 ayat 2 dan 13 yang di dalamnya termuat tentang kewajiban pengurus UPK untuk melaporkan selurug kegiatan dan pengelolaan keuangan selama kurun waktu satu tahun.


     B.     MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan penyusunan keuangan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban adalah :
  • Menyampaikan laporan perkembangan UPK Padaringan dalam pengelolaan kegiatan, keuangan, pengelolaan pinjaman dan kelembagaan serta pelaksanaan kegiatan dalam periode satu tahun berjalan (tahun takwim) kepala forum mad
  • Untuk melakukan evaluasi dan analisa atas hasil kegiatan yang telah dilaksanakan UPK Padaringan selama satu tahun berjalan
  • Menyampaikan laporan badan pengawas UPK Padaringan atas hasil pengawasannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan UPK Padaringan
  • Meminta pengesahan forum MAD atas laporan yang telah disampaikan pengurus kelembagaan UPK Padaringan
  • Meminta persetujuan forum MAD atas rencana kerja kelembagaan UPK Padaringan untuk periode satu tahun ke depan
  • Meminta persetujuan forum MAD atas rencana Pendapatan dan Biaya kelembagaan UPK Padaringan untuk periode satu tahun ke depan.
Dalam laporan keuangan tahunan dan laporan pertanggung jawaban ini hal-hal yang dilaporkan meliputi :

    1.   Laporan pelaksanaan kegiatan
    2.   Evaluasi realisasi terhadap rencana
    3.   Rencana kerja dan anggaran pendapatan dan biaya kelembagaan UPK Padaringan
    4.   Laporan Badan Pengawas UPK Padaringan

   C.      KEORGANISASIAN UPK PADARINGAN

Susunan pengurus UPK Periode 2012 – 2013

Ketua              : Erwin Darmawan
Sekretaris       : Rullii Sady Mustofa
Bendahara      : Fenyta

 Pada bulan mei 2013 saudara Rulli Sandy Mustofa dan Fenty mengundurkan diri Untuk kebrlangsungan organisasi, maka pada bulan Mei 2013 BKAD membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi sekretaris dan bendahara UPK

Setelah melalui prosedur test administrasi, tes tertulis dan tes wawancara yang dilaksanakan oleh BKAD, pada tanggal 21 mei 2013 BKAD Menggelar Musyawarah Khusus Pemilihan Sekretaris, Bendahara dan Kecamatan Pangalengan. Hasil pemilihan forum MAD Khusus menyepakati dan menetapkan saudara Aep Kurnia, Tia Herlina sebagai pengurus serta Wina Ismayanti sebagai runner up calon bendahara diangkat sebagai staf UPK Padaringan Pangalengan.

Adapun susunan pengurus UPK Menjadi :

1.      Ketua                    : Erwin Darmawan
         Tugasnya              : Penanggung jawab keluar dan kedalam  lembaga UPK

2.      Sekretaris              : Aep Kurnia
    Tugasnya              : Penanggung jawab administrasi

3.      Bendahara            : Tia Herlina
    Tugasnya              : Mengurus kekayaan dan keuangan UPK

4 .  Staf                         : Wina Ismayati
      Tugasnya                :Membantu tugas fungsi UPK terutama dalam bidang administrasi keuangan membantu tugas FT

4.      PL Teknik              : Yanto Heryanto
    Tugasnya             : Membantu tugas FK

5.      PL Perguliran        : Dadan Sundara
   Tugasnya              : Fasilitasi Perguliran SPP

       D.     KONDISI KEUANGAN DAN BIDANG USAHA

Modal usaha UPK Padaringan Kec. Pangalengan berasal dari dana awal Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan 25% dari dana blm yang diterima oleh Kecamatan Pangalengan dengan perincian sebagai beirkut :

Dana awal spp                     : Rp 2.045.000.000
Surplus di tahan Ta 2012   : Rp.   330.931.001

 Asset UPK Per Desember 2013 adalah sebagai berikut :

Piutang pinjaman SPP            : Rp. 2.955.229.915
Bank pengembalian SPP        : Rp.       92.589.137
Kas SPP                                 : Rp.       12.354.375=
    Bank Operasional                   : Rp.         6.663.147
    Kas Operasional                     : Rp.            777.250

            Total Asset                            Rp.   3.083.524.257

        E.      BIDANG USAHA UPK

Bidang usaha yang ada pada UPK Kecamatan Pangalengan sampai dengan tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1.      Kredit Simpan Pinjam bagi kelompok Perempuan
2.      Usaha lainnya belum dimiliki UPK

       F.      RENCANA KERJA TAHUN BUKU 2013

Rencana kerja ini disusun berdasarkan hasil evaluasi kegiatan UPK Kecamatan Pangalengan tahun 2013 yang pada prinsipnya melanjutkan program kerja tahun sebelumnya yang disesuaikan degan potensi, situasi dan kondisi yang ada dan disempurnakan sesuai kemampuan dan pengetahuan pengurus seperti hasil pelatihan pengurus UPK yang dilaksanakan oleh fasilitator Kabupaten di Bandung

Pada dasarnya rencana kerja tahun 2013 ini tidak banyak mengalami perubahan, hanya bersifat meningkatkan dan mengembangkan rencana kerja tahun lalu serta menyelesaikan rencana kerja yang sudah di gariskan dan atau meralatnya jika kemungkinan pelaksanaannya terlalu beresiko dan tidak mendatangkan manfaat.

UPK sebagai Unit Pengelola Kegiatan, cakupan kerjanya bukan hanya sebagai pengelola keuangan akan tetapi ikut terlibat dalam setiap proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pelestarian sarana / prasarana yang di bangun dan pelestarian dana bergulir. Oleh karena itu program kerja UPK bukan hanya pengelola kegiatan PNPM MPd tetapi sekaligus menjadi fasilitator dan motivator dalam mewujudkan / pengimplementasian prinsip-prinsip dan tujuan PNPM MPd

Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, maka program kerja UPK Tahun 2013 ada yan bersifat umum yaitu program kerja yang rutin da program kerja yang bersifat khusus yaitu yang perlu penanganan mendesak untuk dilaksanakan / di prioritaskan.

     G .    REALISASI KERJA TAHUN BUKU 2013

  • Meningkatkan efektivitas tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus UPK sesuai dengan pembagian kerja yang sudah di gariskan.
  • Melakukan rapat koordinasi sebulan sekali dengan semua pengurus TPK, KPMD dan kelompok SPP
  • Mengadakan penanganan terhadap pinjaman bermasalah, dengan penagihan langsung oleh petugas UPK sebanyak 124 kali kepada 6 desa dan bersama Tim Penyehat Pinjaman
  • Pembelian gedung secara yang direncanakan UPK tahun 2013. Bias terwujud, adapun luas lahan dan bangunan yang di beli adalah kurang lebih 140 m2 beralamat di Kp Sidamukti RT 07 RW 05 Desa Pangalengan Kec Pangalengan
  • Perawatan dan servis kantor dilakukan sesuai kebutuhan jenis inventaris. Untuk perawatan berkala dilakukan selama 3 bulan sekali sesuai dengan dana perawatan inventaris yang di anggarkan dalam cashflow operasional UPK
  • UPK telah melakukan monitoring dan suoervisi sarana / prasarana yang telah dibangun oleh PNPM MPd kepada 13 desa. 
  • Dalam pelaksanannya perguliran dana spp yang dilakukan UPK Pangalengan telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam cashflow perguliran spp yaitu sebanyak 4 kali dalam kurun waktu tahun anggaran 2013
  • UPK berhasil menyalurkan dana perguliran SPP sebesar Rp. 5.290.089.500 dan perencanaan perguliran yang ada di dalam RAPB sebesar Rp. 4.165.000.000 kepada kelompok yang tersebar di 13 desa selama kurun waktu tahun anggaran 2013

       H.    LAPORAN PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN PERMASALAHAN

 Masalah Pelestarian Sarana Prasarana Fisik

Secara umum yang timbul adalah pelestarian infrastruktur dalam pengelolaan pelestarian yang disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :

1.  Potensi pendanaan dalam pelestarian infrastruktur belum di maksimalkan
2.  Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kecil terhadap pelestarian prasarana

Masalah Tunggakan Pengembalian Pinjaman

Yang menonjol dari masalah ekonomi di UPK Pangalengan adalah adanya tunggakan / pinjaman bermasalah di tingkat kelompok yang cukup besar yaitu totalnya mencapai 4% dari saldo pinjaman  yang masih beredar

1.  Permasalahan microfinance
  • Pengurus atau anggota kelompok usaha bersama mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan
  • Kondisi usaha kelompok usaha bersama tidak mampu mengembalikan
  • Pemanfaat dari kelompok simpan pinjam atau aneka usaha mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan
  • Kondisi usaha pemanfaat tidak mampu mengembalikan
  • Kesalahan pada penentuan jadwal pengembalian yang tidak sesuai dengan jenis usaha

Permasalahan Penyelewengan

Permasalaha yang diakibatkan adanya penyelewangan dana yaitu penyelewengan pengembalian oleh ketua kelompok,  TPK (bagi lokasi yang masih menggunakan TPK), Pengurus UPK dsb.

 Kategori Kelompok Penunggak Pinjaman

Untuk mempermudah menentukan pola penyehatan pinjaman, maka Tim Penyehat Pinjaman setelah melakukan identifikasi dan melakukan pertemuan dengan semua kelompok penunggak melakukan penilaian serta kategorisasi kelompok sebagai berikut :

1) Kategori A : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok baik dan kemampuan usaha baik
2) Kategori B : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok baik dan kemampuan usaha kurang
3) Kategori C : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok kurang dan kemampuan usaha baik
4) Kategori D : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok kurang dan kemampuan usaha kurang
5) Kategori E : Pinjaman bermasalah karena disebabkan permasalahan penyelewengan
6)   Kategori  F : Pinjaman bermasalah karena disebabkan bencana alam

Penentuan Pola Penyehatan

Penentuan pola penyehatan setelah melakukan kategorisasi kelompok dengan jenis pola penyehatan sebagai berikut :

1) Penjadwalan ulang adalah melakukan penjadwalan ulang atau membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok atau pemanfaat, direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori A dan Kategori B
2) Restrukturisasi Pinjaman adalah melakukan perubahan pola angsuran yang dikaitkan dengan realitas pengguna dana. Direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori A dan kategori B

3) Pengurangan kewajiban adalah pola penyehatan yang memberikan pengurangan jasa pinjaman jika mempunyai itikad pengembalian tunggakan secara sekaligus seluruhnya. Pola ini bias di gunakan untuk permasalahan yang disebabkan oleh force majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa pinjaman. Direkomendasikan untuk kelompok denga kategori F

4) Kompensasi adalah pola penyehatan dengan cara melakukan konpensasi harta, misalnya terjadinya penyelewangan dana oleh pengurus maka pengurus tersebut harus menyerahkan harta senilai dana yang diselewengkan. Harta tersebut di jual untuk mengembalikan kewajibannya sehingga sesuai dengan jumlah dana yang diselewengkan. Direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori C, Kategori D dan kategori F

5) Aspek Hukum / Litigasi adalah pola penyehatan yang akan diselesaikan dengan penyelesaian hokum, pola ini biasanya digunakan untuk permasalahan penyelewengan dana atau diterapkan kepada pemanfaat / kelompok yang tidak mempunyai itikad baik, direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori C, kategori D dan kategori E.

                   I. PENUTUP
Laporan Pertanggung jawaban Kelembagaan UPK ini disampaikan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggung jawaban Tahunan (LPJ) Kelembagaan UPK Padaringan kecamatan Pangalengan tahun anggaran 2013 yang diselenggarakan pada Januari 2014 sebagai pelaksanaan amanat AD/ART BKAD BAB XVI UNIT PENGELOLA KEGIATAN Pasal 22 ayat 2 an 13

Laporan Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan tahunan ini merupakan bahan diskusi bagi para peserta musyawarh untuk mengevaluasi kekurangan serta sebagai bahan untuk menentukan rencana kerja UPK Padaringan kecamatan Pangalengan kedepan agar lebih baik


1 komentar:

  1. Yth ketua pnmp kec pangalengan / kelompok padaringan,
    apakah kami boleh ikut serta berkompetisi pogram pnpm,
    Kami bergerak di bidang layanan jasa jahit /,penjahít keliling tiap hari memasuki kampung - (ampung di wilayah kec pangalengan ,mohon di pandu ,trmß

    BalasHapus