A. LATAR BELAKANG
Kelembagaan
Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Padaringan diharapkan dapat menjadi
lembaga pengelola kegiatan yang berfungsi sebagai pengelolaan keuangan
dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi partisipator
development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok
Laporan
pertanggungjawaban Kelembagaan Tahunan merupakan salah satu amanat dari
AD/ART BKAD yang mengacu pada BAB XVI Unit Pengelola Kegiatan Pasal 22
ayat 2 dan 13 yang di dalamnya termuat tentang kewajiban pengurus UPK
untuk melaporkan selurug kegiatan dan pengelolaan keuangan selama kurun
waktu satu tahun.