A. LATAR BELAKANG
Kelembagaan
Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Padaringan diharapkan dapat menjadi
lembaga pengelola kegiatan yang berfungsi sebagai pengelolaan keuangan
dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi partisipator
development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok
Laporan
pertanggungjawaban Kelembagaan Tahunan merupakan salah satu amanat dari
AD/ART BKAD yang mengacu pada BAB XVI Unit Pengelola Kegiatan Pasal 22
ayat 2 dan 13 yang di dalamnya termuat tentang kewajiban pengurus UPK
untuk melaporkan selurug kegiatan dan pengelolaan keuangan selama kurun
waktu satu tahun.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyusunan keuangan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban adalah :
- Menyampaikan laporan perkembangan UPK Padaringan dalam pengelolaan kegiatan, keuangan, pengelolaan pinjaman dan kelembagaan serta pelaksanaan kegiatan dalam periode satu tahun berjalan (tahun takwim) kepala forum mad
- Untuk melakukan evaluasi dan analisa atas hasil kegiatan yang telah dilaksanakan UPK Padaringan selama satu tahun berjalan
- Menyampaikan laporan badan pengawas UPK Padaringan atas hasil pengawasannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan UPK Padaringan
- Meminta pengesahan forum MAD atas laporan yang telah disampaikan pengurus kelembagaan UPK Padaringan
- Meminta persetujuan forum MAD atas rencana kerja kelembagaan UPK Padaringan untuk periode satu tahun ke depan
- Meminta persetujuan forum MAD atas rencana Pendapatan dan Biaya kelembagaan UPK Padaringan untuk periode satu tahun ke depan.
Dalam laporan keuangan tahunan dan laporan pertanggung jawaban ini hal-hal yang dilaporkan meliputi :
1. Laporan pelaksanaan kegiatan
2. Evaluasi realisasi terhadap rencana
3. Rencana kerja dan anggaran pendapatan dan biaya kelembagaan UPK Padaringan
4. Laporan Badan Pengawas UPK Padaringan
C. KEORGANISASIAN UPK PADARINGAN
Susunan pengurus UPK Periode 2012 – 2013
Ketua : Erwin Darmawan
Sekretaris : Rullii Sady Mustofa
Bendahara : Fenyta
Pada
bulan mei 2013 saudara Rulli Sandy Mustofa dan Fenty mengundurkan diri
Untuk kebrlangsungan organisasi, maka pada bulan Mei 2013 BKAD membuka
lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi sekretaris dan bendahara UPK
Setelah
melalui prosedur test administrasi, tes tertulis dan tes wawancara yang
dilaksanakan oleh BKAD, pada tanggal 21 mei 2013 BKAD Menggelar
Musyawarah Khusus Pemilihan Sekretaris, Bendahara dan Kecamatan
Pangalengan. Hasil pemilihan forum MAD Khusus menyepakati dan menetapkan
saudara Aep Kurnia, Tia Herlina sebagai pengurus serta Wina Ismayanti
sebagai runner up calon bendahara diangkat sebagai staf UPK Padaringan
Pangalengan.
Adapun susunan pengurus UPK Menjadi :
1. Ketua : Erwin Darmawan
Tugasnya : Penanggung jawab keluar dan kedalam lembaga UPK
2. Sekretaris : Aep Kurnia
Tugasnya : Penanggung jawab administrasi
3. Bendahara : Tia Herlina
Tugasnya : Mengurus kekayaan dan keuangan UPK
4 . Staf : Wina Ismayati
Tugasnya :Membantu tugas fungsi UPK terutama dalam bidang administrasi keuangan membantu tugas FT
4. PL Teknik : Yanto Heryanto
Tugasnya : Membantu tugas FK
5. PL Perguliran : Dadan Sundara
Tugasnya : Fasilitasi Perguliran SPP
D. KONDISI KEUANGAN DAN BIDANG USAHA
Modal
usaha UPK Padaringan Kec. Pangalengan berasal dari dana awal Program
PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan 25% dari dana blm yang diterima
oleh Kecamatan Pangalengan dengan perincian sebagai beirkut :
Dana awal spp : Rp 2.045.000.000
Surplus di tahan Ta 2012 : Rp. 330.931.001
Asset UPK Per Desember 2013 adalah sebagai berikut :
Piutang pinjaman SPP : Rp. 2.955.229.915
Bank pengembalian SPP : Rp. 92.589.137
Kas SPP : Rp. 12.354.375=
Bank Operasional : Rp. 6.663.147
Kas Operasional : Rp. 777.250
Total Asset Rp. 3.083.524.257
E. BIDANG USAHA UPK
Bidang usaha yang ada pada UPK Kecamatan Pangalengan sampai dengan tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Kredit Simpan Pinjam bagi kelompok Perempuan
2. Usaha lainnya belum dimiliki UPK
F. RENCANA KERJA TAHUN BUKU 2013
Rencana
kerja ini disusun berdasarkan hasil evaluasi kegiatan UPK Kecamatan
Pangalengan tahun 2013 yang pada prinsipnya melanjutkan program kerja
tahun sebelumnya yang disesuaikan degan potensi, situasi dan kondisi
yang ada dan disempurnakan sesuai kemampuan dan pengetahuan pengurus
seperti hasil pelatihan pengurus UPK yang dilaksanakan oleh fasilitator
Kabupaten di Bandung
Pada
dasarnya rencana kerja tahun 2013 ini tidak banyak mengalami perubahan,
hanya bersifat meningkatkan dan mengembangkan rencana kerja tahun lalu
serta menyelesaikan rencana kerja yang sudah di gariskan dan atau
meralatnya jika kemungkinan pelaksanaannya terlalu beresiko dan tidak
mendatangkan manfaat.
UPK
sebagai Unit Pengelola Kegiatan, cakupan kerjanya bukan hanya sebagai
pengelola keuangan akan tetapi ikut terlibat dalam setiap proses
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan maupun dalam pelestarian sarana / prasarana yang di bangun
dan pelestarian dana bergulir. Oleh karena itu program kerja UPK bukan
hanya pengelola kegiatan PNPM MPd tetapi sekaligus menjadi fasilitator
dan motivator dalam mewujudkan / pengimplementasian prinsip-prinsip dan
tujuan PNPM MPd
Bertitik
tolak pada hal tersebut di atas, maka program kerja UPK Tahun 2013 ada
yan bersifat umum yaitu program kerja yang rutin da program kerja yang
bersifat khusus yaitu yang perlu penanganan mendesak untuk dilaksanakan /
di prioritaskan.
G . REALISASI KERJA TAHUN BUKU 2013
- Meningkatkan efektivitas tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus UPK sesuai dengan pembagian kerja yang sudah di gariskan.
- Melakukan rapat koordinasi sebulan sekali dengan semua pengurus TPK, KPMD dan kelompok SPP
- Mengadakan penanganan terhadap pinjaman bermasalah, dengan penagihan langsung oleh petugas UPK sebanyak 124 kali kepada 6 desa dan bersama Tim Penyehat Pinjaman
- Pembelian gedung secara yang direncanakan UPK tahun 2013. Bias terwujud, adapun luas lahan dan bangunan yang di beli adalah kurang lebih 140 m2 beralamat di Kp Sidamukti RT 07 RW 05 Desa Pangalengan Kec Pangalengan
- Perawatan dan servis kantor dilakukan sesuai kebutuhan jenis inventaris. Untuk perawatan berkala dilakukan selama 3 bulan sekali sesuai dengan dana perawatan inventaris yang di anggarkan dalam cashflow operasional UPK
- UPK telah melakukan monitoring dan suoervisi sarana / prasarana yang telah dibangun oleh PNPM MPd kepada 13 desa.
- Dalam pelaksanannya perguliran dana spp yang dilakukan UPK Pangalengan telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam cashflow perguliran spp yaitu sebanyak 4 kali dalam kurun waktu tahun anggaran 2013
- UPK berhasil menyalurkan dana perguliran SPP sebesar Rp. 5.290.089.500 dan perencanaan perguliran yang ada di dalam RAPB sebesar Rp. 4.165.000.000 kepada kelompok yang tersebar di 13 desa selama kurun waktu tahun anggaran 2013
H. LAPORAN PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN PERMASALAHAN
Masalah Pelestarian Sarana Prasarana Fisik
Secara
umum yang timbul adalah pelestarian infrastruktur dalam pengelolaan
pelestarian yang disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
1. Potensi pendanaan dalam pelestarian infrastruktur belum di maksimalkan
2. Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kecil terhadap pelestarian prasarana
Masalah Tunggakan Pengembalian Pinjaman
Yang
menonjol dari masalah ekonomi di UPK Pangalengan adalah adanya
tunggakan / pinjaman bermasalah di tingkat kelompok yang cukup besar
yaitu totalnya mencapai 4% dari saldo pinjaman yang masih beredar
1. Permasalahan microfinance
- Pengurus atau anggota kelompok usaha bersama mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan
- Kondisi usaha kelompok usaha bersama tidak mampu mengembalikan
- Pemanfaat dari kelompok simpan pinjam atau aneka usaha mempunyai itikad untuk tidak mengembalikan
- Kondisi usaha pemanfaat tidak mampu mengembalikan
- Kesalahan pada penentuan jadwal pengembalian yang tidak sesuai dengan jenis usaha
Permasalahan Penyelewengan
Permasalaha
yang diakibatkan adanya penyelewangan dana yaitu penyelewengan
pengembalian oleh ketua kelompok, TPK (bagi lokasi yang masih
menggunakan TPK), Pengurus UPK dsb.
Kategori Kelompok Penunggak Pinjaman
Untuk
mempermudah menentukan pola penyehatan pinjaman, maka Tim Penyehat
Pinjaman setelah melakukan identifikasi dan melakukan pertemuan dengan
semua kelompok penunggak melakukan penilaian serta kategorisasi kelompok
sebagai berikut :
1) Kategori A : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok baik dan kemampuan usaha baik
2) Kategori B : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok baik dan kemampuan usaha kurang
3) Kategori C : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok kurang dan kemampuan usaha baik
4) Kategori D : yang memiliki penilaian kelembagaan kelompok kurang dan kemampuan usaha kurang
5) Kategori E : Pinjaman bermasalah karena disebabkan permasalahan penyelewengan
6) Kategori F : Pinjaman bermasalah karena disebabkan bencana alam
Penentuan Pola Penyehatan
Penentuan pola penyehatan setelah melakukan kategorisasi kelompok dengan jenis pola penyehatan sebagai berikut :
1) Penjadwalan
ulang adalah melakukan penjadwalan ulang atau membuat jadwal angsuran
yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok atau pemanfaat,
direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori A dan Kategori B
2) Restrukturisasi
Pinjaman adalah melakukan perubahan pola angsuran yang dikaitkan dengan
realitas pengguna dana. Direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori
A dan kategori B
3) Pengurangan
kewajiban adalah pola penyehatan yang memberikan pengurangan jasa
pinjaman jika mempunyai itikad pengembalian tunggakan secara sekaligus
seluruhnya. Pola ini bias di gunakan untuk permasalahan yang disebabkan
oleh force majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa
pinjaman. Direkomendasikan untuk kelompok denga kategori F
4) Kompensasi
adalah pola penyehatan dengan cara melakukan konpensasi harta, misalnya
terjadinya penyelewangan dana oleh pengurus maka pengurus tersebut
harus menyerahkan harta senilai dana yang diselewengkan. Harta tersebut
di jual untuk mengembalikan kewajibannya sehingga sesuai dengan jumlah
dana yang diselewengkan. Direkomendasikan untuk kelompok dengan kategori
C, Kategori D dan kategori F
5) Aspek
Hukum / Litigasi adalah pola penyehatan yang akan diselesaikan dengan
penyelesaian hokum, pola ini biasanya digunakan untuk permasalahan
penyelewengan dana atau diterapkan kepada pemanfaat / kelompok yang
tidak mempunyai itikad baik, direkomendasikan untuk kelompok dengan
kategori C, kategori D dan kategori E.
I. PENUTUP
Laporan
Pertanggung jawaban Kelembagaan UPK ini disampaikan dalam Musyawarah
Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggung jawaban Tahunan (LPJ) Kelembagaan
UPK Padaringan kecamatan Pangalengan tahun anggaran 2013 yang
diselenggarakan pada Januari 2014 sebagai pelaksanaan amanat AD/ART BKAD
BAB XVI UNIT PENGELOLA KEGIATAN Pasal 22 ayat 2 an 13
Laporan
Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan tahunan ini merupakan bahan
diskusi bagi para peserta musyawarh untuk mengevaluasi kekurangan serta
sebagai bahan untuk menentukan rencana kerja UPK Padaringan kecamatan
Pangalengan kedepan agar lebih baik
Yth ketua pnmp kec pangalengan / kelompok padaringan,
BalasHapusapakah kami boleh ikut serta berkompetisi pogram pnpm,
Kami bergerak di bidang layanan jasa jahit /,penjahít keliling tiap hari memasuki kampung - (ampung di wilayah kec pangalengan ,mohon di pandu ,trmß